Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

image-gnews
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu menerima laporan dugaan fitnah oleh calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Ahad, 7 Januari 2024, terkait dengan data lahan milik capres nomor urut dua.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.


Sebagai pengawas independen proses pemilu di Indonesia, Bawaslu bersiap-siap untuk menjalankan peran pentingnya dalam mengawasi pemilihan umum yang akan datang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanggung jawab Bawaslu mencakup berbagai tugas yang bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.

Tugas Bawaslu

Bawaslu, sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

- Pelanggaran Pemilu; dan

- Sengketa proses Pemilu;

  1. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

- Penetapan Peserta Pemilu;

- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Pelaksanaan dan dana kampanye;

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

- Penetapan hasil Pemilu;

  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  2. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

- Putusan DKPP;

- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  1. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  2. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  3. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  5. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indeks Kerawanan Pemilu

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan daerah kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
  2. Menjadikan sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu.
  3. Menjadikan IKP sebagai instrumen dalam melakukan dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.

Skor IKP 2024 setiap provinsi berdasarkan data dari sipekapilu.bawaslu.go.id:

  1. DKI JAKARTA: 88.95
  2. SULAWESI UTARA: 87.48
  3. MALUKU UTARA: 84.86
  4. JAWA BARAT: 77.04
  5. KALIMANTAN TIMUR: 74.04
  6. BANTEN: 66.53
  7. LAMPUNG: 64.61
  8. RIAU: 62.59
  9. PAPUA: 57.27
  10. NUSA TENGGARA TIMUR: 56.75
  11. SUMATERA UTARA: 55.43
  12. MALUKU: 53.69
  13. PAPUA BARAT: 53.48
  14. KALIMANTAN SELATAN: 53.35
  15. SULAWESI TENGAH: 52.9
  16. BALI: 52.75
  17. GORONTALO: 45.44
  18. INDONESIA: 45.1
  19. SULAWESI BARAT: 43.44
  20. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: 43.02
  21. KEPULAUAN RIAU: 40.33
  22. SUMATERA BARAT: 39.68
  23. SULAWESI TENGGARA: 38.32
  24. ACEH: 38.06
  25. SUMATERA SELATAN: 35.07
  26. JAWA TENGAH: 34.83
  27. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: 29.89
  28. KALIMANTAN UTARA: 20.36
  29. KALIMANTAN TENGAH: 18.77
  30. JAWA TIMUR: 14.74
  31. KALIMANTAN BARAT: 12.69
  32. JAMBI. 12.03
  33. NUSA TENGGARA BARAT: 11.09
  34. SULAWESI SELATAN: 10.2
  35. BENGKULU: 3.79

M RAFI AZHARI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Bawaslu Minta Acara Salawatan yang Akan Dihadiri Gibran di Jember Ditunda

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

27 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

1 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.


Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.


Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

15 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

17 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.