Bawaslu Temukan Banyak Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024, Kerusakan hingga Pembongkaran Tidak Resmi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum   Puadi (tengah), dalam diskusi tentang potensi politisasi bantuan sosial di tengah masa kampanye pemilihan umum atau Pemilu 2024, di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi (tengah), dalam diskusi tentang potensi politisasi bantuan sosial di tengah masa kampanye pemilihan umum atau Pemilu 2024, di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan sejumlah masalah pada pendistribusian logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masalah distribusi logistik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terjadi baik padai tahap I maupun tahap II.

"Bawaslu menemukan masalah pendistribusian logistik Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam konferensi pers pada, Senin, 8 Januari 2024.

Puadiu menyatakan pihaknya menemukan adanya kotak suara rusak dalam pendistribusian tahap pertama di 177 kabupaten-kota. Skala rusak itu mencapai 34,5 persen.

Hasil pengawasan pihaknya, menurut Puadi, juga menemukan bilik pencoblosan rusak terjadi di 61 kabupaten-kota (15,9 persen). Selain itu, salah satu lembaga penyelenggara pemilu ini juga menemukan tinta rusak di 124 kabupaten-kota, dan segel rusak di 30 kabupaten-kota.Selain itu, Bawaslu juga menemukan pendistribusian logistik yang salah tempat di 10 kabupaten-kota.

Masalah juga ditemukan pada pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024 tahap II. Menurut Puadi, pihaknya menemukan surat suara rusak 127 kabupaten/kota. Selain itu ada juga kerusakan surat suara rusak di 21 gudang kabupaten/kota.

"Dan belum sesuai jumlah seharusnya," kata dia.

Bawaslu kesulitan awasi distribusi logistik karena tak diberikan akses oleh KPU

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Puadi pun menyatakan bahwa temuan Bawaslu itu hanya sebagian. Dia menyatakan pihaknya kesulitan mengawasi distribusi logistik pemilu karena tak mendapatkan akses dari KPU.

"Bawaslu mengalami kesulitan untuk memaksimalkan pengawasan pada distribusi logistik tahap satu, karena KPU tidak memberikan akses sistem informasi logistik," kata dia.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi itu pun menyatakan mereka  mengalami masalah pengawasan distribusi logistik di lapangan. Hal ini dialami oleh Bawaslu di daerah.

"Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung," kata dia.

Selain itu, Puadi menyatakan mereka juga menemukan pembongkaran logistik di gudang tidak resmi di Kabupaten Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, menurut Puadi, Bawaslu juga menemukan penempatan surat suara bukan di gudang logistik, tapi ditempatkan di aula KPU Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

3 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

4 jam lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

20 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.