H-85 Coblosan Pilpres 2024: Begini Aturan Kampanye di Rangkaian Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mendekati Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait proses kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan-larangan terkait aktivitas kampanye yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan berbagai larangan yang terkait dengan lokasi pemasangan materi kampanye, perilaku dan tindakan selama masa kampanye, serta penekanan larangan terhadap penggunaan fasilitas negara dalam rangka kegiatan kampanye.

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan
4. Gedung milik pemerintah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik
8. Taman dan pepohonan

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
2. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Tidak menghina individu atau kelompok
4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
5. Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau palsu kepada publik

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga memuat larangan terkait penggunaan sarana atau fasilitas negara dalam proses kampanye. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya preferensi atau intervensi dari pihak negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasal 76 dari PKPU tersebut secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk menyelenggarakan kegiatan yang dapat memberikan dukungan atau bahkan merugikan salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye berlangsung.

KPU.GO.ID
Pilihan editor: Ratusan Tokoh Deklarasikan Gerakan Masyarakat untuk Kawal Pemilu 2024 dari Goenawan Mmohamad hingga Ketua BEM UI

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demokrat soa Dukungan Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

15 menit lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soa Dukungan Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak ambil pusing ihwal dukungan Relawan Mercy Perubahan ke AMIN.


Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ribuan kader dari 8 organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di seluruh Indonesia menghadiri acara silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu DKI Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Bawaslu DKI Jakarta segera mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

10 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat

10 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat

Tidak ada pemberitahuan soal kegiatan yang dilakukan cawapres Gibran di CFD kepada Bawaslu Jakarta Pusat.


HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

10 jam lalu

Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Polda Metro Jaya tahun 2023 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
HUT ke-74 Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto Beri Penghargaan untuk 18 Personel Berprestasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan penghargaan kepada personelnya di acara tasyakuran HUT Ke-74 Polda Metro Jaya


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

11 jam lalu

Calon Presiden RI Ganjar Pranowo memulai hari pertama kampanye Pemilu 2024 di tanah Papua, yakni di Merauke, Selasa, 28 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Siap Debat, PDIP Desak KPU Tak Ubah Format

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md disebut sangat berpengalaman soal debat.


Pilpres 2024: Catat Janji Kampanye Anies-Cak Imin, Tambah Kuota Haji hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

11 jam lalu

Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Anies-Muhaimin  juga didukung satu partai di luar parlemen yang lolos dan akan mengikuti Pemilu 2024, yakni Partai Ummat. TEMPO/Subekti.
Pilpres 2024: Catat Janji Kampanye Anies-Cak Imin, Tambah Kuota Haji hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

Kampanye Pilpres 2024 telah sepekan berjalan, berikut sejumlah janji Anies-Cak Imin antara lain tambah kuota haji dan sahkan RUU Perampasan Aset.


Pilpres 2024: Catat Janji Prabowo-Gibran Sepekan Kampanye, Hilirisasi sampai Dana Abadi Pondok Pesantren

12 jam lalu

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto (kanan) dan Calon Wakil Presiden Cawapres, Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan simpatisan di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Pilpres 2024: Catat Janji Prabowo-Gibran Sepekan Kampanye, Hilirisasi sampai Dana Abadi Pondok Pesantren

Masa kampanye Pilpres 2024 sejak 28 November 2023, berikut janji kampanye Prabowo-Gibran sepekan ini kampanye. Apa saja janjinya?


Ganjar Pranowo Dukung Pelestarian Raja-Raja dan Kesultanan Nusantara

13 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menerima Mandau dari Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin (kanan) saat tiba di Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Istimewa
Ganjar Pranowo Dukung Pelestarian Raja-Raja dan Kesultanan Nusantara

Ganjar Pranowo menyatakan akan melestarikan kerajaan dan kesultanan yang ada di Indonesia jika terpilih sebagai presiden.


Investor Disebut Ragu karena Ada Capres Tolak IKN, Tom Lembong: Kepercayaan Lemah sejak Dulu

15 jam lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Investor Disebut Ragu karena Ada Capres Tolak IKN, Tom Lembong: Kepercayaan Lemah sejak Dulu

Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong, membantah keraguan investor karena ada capres yang menolak melanjutkan proyek IKN.