Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

image-gnews
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi "hoax". ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gelaran Pemilu serentak 2024 semakin dekat dan hanya tersisa 5 bulan lagi dari hari H pelaksanaan. Seperti dilansir dari laman Infopemilu.kpu.go.id, Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada Februari 2024, tepatnya pada 14 hingga 15 Februari 2024 untuk agenda pemungutan dan penghitungan suara.

Saat ini, tahapan Pemilu sedang dalam tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, yang telah dimulai hingga 24 April lalu. Sementara itu, masa pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan berakhir bersamaan dengan masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yakni pada 25 November 2023.

Meskipun berakhir secara bersamaan, tetapi masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih akan dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang. Namun demikian, per hari ini telah menguat 3 nama kandidat bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.

Masih dilansir dari portal resmi informasi Pemilu milik KPU, setelah melalui tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden, tahapan Pemilu berikutnya akan dilanjutkan pada masa kampanye pemilu. Nantinya, masa kampanye pemilu direncanakan akan dilangsungkan mulai dari 28 November 2023, yakni 3 hari setelah masa pencalonan DPR, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, hingga 10 Februari 2024.

Kampanye Pemilu

Sebelumnya, seperti dilansir dari Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diperoleh melalui laman Jdih.kpu.go.id, menyebut definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

Namun demikian, kampanye yang terjadi dalam gelaran Pemilu, baik tingkat kota, provinsi, hingga nasional tidak selalu dipenuhi dengan kampanye ajakan memilih suatu kandidat dalam pemilu dengan nilai-nilai yang positif, terdapat jenis kampanye yang cenderung berfokus pada aspek negatif kandidat. Bahkan terdapat jenis kampanye yang menyebarkan berita bohong berupa hoaks tentang salah satu kandidat dengan maksud untuk menjatuhkan citra kandidat tersebut.

Kampanye Hitam

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti dilansir dari artikel yang ditulis oleh Aisyah Dara Pamungkas dan Ridwan Arifin dengan judul “Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis Atas Black Campaign dan Negative Campaign)”, menyebut bahwa kampanye hitam lebih berfokus pada penumbangan lawan dengan penyebaran berita bohong. Selain itu, kampanye hitam juga dilakukan dengan cara menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti melalui hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

Kampanye hitam pernah menimpa cawapres Prabowo pada gelaran Pemilu 2019, yakni Sandiaga Uno. Terdapat suatu akun media sosial yang bernama “Skandal Sandiaga”, berisikan mengenai berita bohong tentang dirinya. 

Kampanye Negatif

Berbeda dengan kampanye hitam, seperti dilansir dari artikel yang ditulis oleh Richard R Lau dan Ivy Brown Boner dengan judul “Negative Campaigning”, kampanye negatif dilakukan dengan menunjukan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan. Penggunaan kampanye negatif pun secara hukum dipandang sebagai suatu hal yang sah, bahkan berguna untuk membantu pemilih membuat keputusannya.

Pihak yang diserang menggunakan kampanye negatif nantinya bisa membalas dengan menggunakan data yang lebih valid atau argumen yang sifatnya dapat lebih meyakinkan. Perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif juga terdapat pada aspek hukum, pelaksanaan kampanye hitam dapat disanksi secara pidana berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pilihan Editor: Spanduk Penolakan Anies Baswedan di NTT Masuk Kategori Kampanye Hitam?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

9 menit lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Kabarkan Kakak Perempuannya Meninggal, Ganjar Pranowo: Terima Kasih Sudah Ngemong Saya

18 menit lalu

Ganjar Pranowo mengabarkan kakak perempuannya meninggal pada Kamis, 12 September 2024. Foto: Instagram.
Kabarkan Kakak Perempuannya Meninggal, Ganjar Pranowo: Terima Kasih Sudah Ngemong Saya

Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengabarkan kakak perempuannya meninggal hari ini.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Program Makan Gratis, Susu Ikan Diklaim Punya Kandungan Omega 3 Lebih Tinggi Dari Susu Sapi

13 jam lalu

Ilustrasi susu ikan. Foto: Canva
Program Makan Gratis, Susu Ikan Diklaim Punya Kandungan Omega 3 Lebih Tinggi Dari Susu Sapi

Ada susu ikan dalam program makan gratis, diklaim mengandung omega 3 lebih tinggi dari susu ikan


Sri Mulyani dan Prabowo Pernah Beda Pendapat, Kini Bersama Membahas APBN

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Sri Mulyani dan Prabowo Pernah Beda Pendapat, Kini Bersama Membahas APBN

Sri Mulyani dan Prabowo Subianto membahas APBN dan rencana program pemerintah. Mereka dulu pernah berbeda pendapat.


Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

23 jam lalu

Kampanye terbaru Telkomsel bertajuk #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih mengangkat keberhasilan para pelanggan bisnis yang telah sukses melakukan langkah berani transformasi digital untuk menghadapi berbagai misi bisnis dengan solusi teknologi dari Telkomsel.
Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

Telkomsel meluncurkan kampanye baru #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih yang menekankan komitmen mendukung transformasi digital dengan solusi inovatif berbasis teknologi terkini, membantu pelaku bisnis menghadapi tantangan dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?