Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

image-gnews
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyebut tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah termasuk bagian dari kampanye.

Seperti dilansir dari laman Antara, Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu melibatkan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan terdapat narasi untuk meyakinkan publik.

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Sementara itu, meskipun Ganjar telah berstatus sebagai bakal calon presiden yang diusung PDIP, tetapi menurut Bawaslu, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden. “Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kampanye menurut Bagja dapat diartikan apabila seseorang yang tentunya peserta pemilu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan menawarkan visi, misi, program kerja, hingga citra diri. Masih menurut Bagja, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Bagja.

Selain itu, Bagja turut menyinggung permasalahan yang juga pernah menimpa Anies Baswedan. Pada saat itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu: Tugas dan Fungsinya

Seperti dilansir dari laman Bawaslu.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Berikut daftar tugas yang dimiliki oleh Bawaslu seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.

Tugas

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu pada setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktek politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, dalam konteks pelanggaran Pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana Pemilu.

Seperti dilansir dari laman Jdih.kpu.go.id, masing-masing jenis pelanggaran Pemilu memiliki perbedaan kewenangan lembaga yang mengurus. Misalnya, dalam pelanggaran kode etik, pihak yang berwenang menangani pelanggaran jenis tersebut, yakni DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, putusannya dapat berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitas.

Pelanggaran administratif yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya dapat berupa perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu Pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu yang ketentuannya diatur dalam undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada akan ditangani secara langsung oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu atau Forum Penegakan Hukum Terpadu.

Pilihan Editor: Ade Armando Komentari Ganjar Muncul di Azan TV, Baiknya Prabowo dan Anies Juga

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, Pramono Anung Bilang Komunikasinya Baik

1 jam lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soal Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo, Pramono Anung Bilang Komunikasinya Baik

Muzani mengatakan pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

3 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

6 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

7 jam lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

18 jam lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

19 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

20 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

21 jam lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

22 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.