Temukan Pelanggaran, Bawaslu RI Minta Parpol dan Pemda Tertibkan Alat Kampanye Bacaleg

Editor

Febriyan

image-gnews
Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bidang Pelanggaran Bawaslu RI di Batam, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bidang Pelanggaran Bawaslu RI di Batam, Selasa, 1 Agustus 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI meminta partai politik dan pemerintah daerah (pemda) menertibkan alat praga kampanye yang terpasang saat ini. Pasalnya, waktu kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru dimulai 28 November 2023 mendatang. 

"Kami meminta partai politik menertibkan alat kampanye bacalegnya (bakal calon legislatif) masing-masing, itu bentuk pendidikan politik juga," kata Bahctiar Baetal,Tenaga Ahli Bidang Pelanggaran Bawaslu RI di Batam, Selasa (01/8/2023). 

Bahctiar melanjutkan, dalam aturannya saat ini yang dibolehkan hanyalah sosialiasi oleh partai politik bukan caleg. "Itu pun sosialisasi tidak boleh dalam bentuk ajakan, atau pencitraan partai, hanya sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar kondusif," kata Bahctiar.

Masih melakukan upaya preventif

Sampai saat ini Bawaslu terus melakukan upaya preventif dengan mengirim surat teguran kepada partai politik (parpol) dan kandidat caleg yang sudah melakukan kampanye diluar masa kampanye.

"Dibeberapa daerah sudah ada Bawaslu yang menindak, jika upaya preventif tidak diindahkan lagi," kata Bachtiar usai melaksanakan rapat bersama anggota Bawaslu se Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Bawaslu Kota Batam.

Kunjungan Bachtiar ke Bawaslu Kepri dalam rangka memberikan arahan agar anggota Bawaslu memiliki pemahan yang sama tetang aturan yang ada. Salah satunya soal batas waktu kampanye. 

Minta Bawaslu daerah berkoordinasi dengan Pemda

Tidak hanya mengajak parpol sendiri untuk menertibkan masing-masing bacalegnya, Bachtiar juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menertibkan alat praga kampanye yang sudah dipasang sekarang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara prinsip Bawaslu dengan pemda sudah koordinasi, terkait penertiban alat praga ini, karena ini (penertiban) bagian wilayah pemda, karena pemasangan merujuk kepasa tata kelola penertiban umum," kata Bachtiar. 

Selain alat peraga kampanye, Bachtiar juga mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye. Termasuk mengajak warga memilih.

"Itu sudah termasuk kampanye," katanya.

Bachtiar meminta warga untuk menolak ketika ada bacaleg atau pasangan calon pemerintah daerah mengajak menghadiri acara kampanye serupa itu. "Karena masa kampanye masih lama," katanya.

Pantauan Tempo.co di Kota Batam, spanduk kampanye sejumlah bacaleg atau pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 tersebar di berbagai ruas jalan. 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

30 menit lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

21 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg