TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro tetap meminta agar Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal awal pada November 2024, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan untuk ditunda.
Usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP pada Rabu, 12 Juli 2023.
Bawaslu menyebut opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan terdapat potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
Ada juga Kontroversi Pemilu 2024 seakan di Goreng
Wacana penundaan Pemilu kembali mencuat. Ide itu digulirkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono. Dia berdalih masyarakat tidak terlalu antusias menyambut Pemilu 2024.
Mardiono menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 ditunda. Dia mengatakan berdasarkan pengamatannya, masyarakat tidak begitu antusias terhadap pelaksaan pemilu 2024. "Antusiasme masyarakat menanggapi pemilu itu saya lihat tidak begitu respons tinggi, tetapi agak dingin," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.
Namun, pengamatannya itu bukan berdasarkan survei atau riset. Mardiono mengaku pengamatannya ia simpulkan saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia. Selama empat bulan belakangan ini, ia mengaku aktif mengunjungi hampir ke 30 provinsi dan provinsi yang terakhir dikunjunginya adalah Aceh.
Setiap melakukan kunjungan kerja, Mardiono mengatakan dirinya telah berbincang-bincang dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku ekonomi Usaha Kecil Menengah (UKM), petani, nelayan. Menurut dia, wacana penundaan pemilu adalah hal yang sering dielu-elukan masyarakat.
Polemik Penundaan Bertambah
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.
"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.
Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain, karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.
"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," kata dia.
Wacana penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu karena lembaga ini yang mengawasi Pemilu termasuk Pilkada serentak.
Melalui kesbangpol.bandung.go.id, Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas Bawaslu
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
d. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
e. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
Wewenang Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dari/atau berdasarkan kebutuhan.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan editor : Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, Mahfud MD: Tidak Relevan