Mengenal Partai SIRA, Salah Satu Partai Lokal Aceh Di Pemilu 2024

image-gnews
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Pimpinan partai lokal Aceh berfoto bersama usai menerima nomor urut saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di antara partai lokal asal Aceh yang akan berkontestasi di Pemilihan Umum 2024 adalah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh atau Partai SIRA. Partai ini memiliki sejarah panjang sejak 1999.

Mengutip dari laman resmi Partai SIRA, Partai SIRA adalah salah satu partai lokal di Indonesia. Partai ini telah berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2009, 2019, dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Aceh.

Sejarah Partai SIRA bermula dari konflik berkepanjangan di Aceh. Perjalanan panjang pergolakan dan konflik di Aceh terjadi karena rakyatnya sangat berkeinginan untuk memperjuangkan negeri yang maju dalam segala bidang, berperadaban, berkeadilan, berprikemanusiaan, perdamaian berkelanjutan dan kebebasan yang Islami, dan berkearifan lokal.

Maka lahirlah organisasi pergerakan sipil Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) pada 4 Februari 1999 untuk memfasilitasi perjuangan tersebut secara damai selama bertahun-tahun. Selanjutnya, sejak 15 Agustus 2005 telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai para pemangku kepentingan terhadap Aceh dan saling menghargai. Meskipun beberapa kali proses perdamaian sempat maju mundur. 

Sejak 1999, baik secara langsung maupun tidak langsung, SIRA senantiasa mendorong lahirnya serta terlibat dalam proses perdamaian tersebut.

Rakyat Aceh mendapat ujian berat seperti terlibat dalam sejumlah peperangan dan konflik. Hingga terdapat banyak korban dalam peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 lalu yang tidak pernah terduga sebelumnya. Sedangkan rakyat Aceh sangat berkeinginan untuk keluar dari krisis konflik berkepanjangan, menjadi lebih maju serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan fundamental mereka.

Salah satu substansi kesepakatan perdamaian tersebut adalah rakyat Aceh diberikan kesempatan untuk membuat partai-partai politik lokal. Sedangkan kondisi hukum dan politiknya diciptakan sedemikian rupa. Tujuannya untuk memungkinkan terwujudnya perjanjian damai tersebut. 

Adanya Memorandum of Understanding Helsinki yang ikutannya telah melahirkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun-qanun Aceh, serta kebutuhan untuk memperjuangkan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan merupakan basis politik dan hukum bagi lahirnya Partai Politik Lokal SIRA.

Selanjutnya Partai Politik Lokal SIRA menyatakan diri menjadi kekuatan politik secara damai, demokratis dan terbuka dalam pembangunan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejateraan bagi rakyat Aceh. Serta sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan-peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Menurut AD-ART partai SIRA, Partai ini beraqidah islamiah dan bermazhab Ahlussunnah wa al Jama’ah yang berdasarkan sumber hukum utama, yaitu al-Quran, Hadits (al Sunnah), Ijma’ dan Qiyas. Partai ini bermarkas di Banda Aceh, yang juga merupakan Ibukota Pemerintahan Provinsi Aceh.

Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024

Melansir dari Tempo, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, KPU turut menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. 

Selain Partai SIRA, berikut enam partai politik lokal Aceh yang lolos mengikuti Pemilu 2024:

1. Partai Aceh (PA) 

Partai Aceh (PA) mulanya bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka dan sempat berganti nama Gerakan Aceh Mandiri. Dikutip dari laman resmi partai, Partai Aceh berdiri pada 7 Juni 2007 menyusul diterimanya surat mandat atau MoU Helsinki pada 18 Februari 2007. Pada Pemilu 2009, Partai Aceh berhasil meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh.

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 

Melansir situs resmi KPU PAS Aceh merupakan partai lokal Aceh kedua yang memperoleh SK dari Kanwil Kemenkumham pada 6 Januari 2022. Partai ini merupakan besutan sejumlah tokoh dari kalangan ulama. Antara lain Tu Bulqani sebagai ketua umum, Zikri sebagai sekretaris jenderal, dan Hamdan Budiman sebagai wakil sekretaris jenderal.

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) 

Partai Gabthat berdiri pada 2007. Sebelum berbentuk partai, Gabthat merupakan yayasan pendidikan. Partai ini dimotori oleh Teuku Syahril sebagai ketua umum dan Safwadi sebagai sekretaris jenderal.

4. Partai Darul Aceh (PDA) 

Partai Darul Aceh atau PDA dulunya bernama Partai Daerah Aceh. Ini merupakan kelanjutan dari Partai Daulat Aceh yang berdiri pada 2007 silam. PDA kini berada pada naungan Muhibbussabri A Wahab sebagai ketua umum. Sementara Syahminan Zakaria jadi sebagai sekretaris jenderal.

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 

PNA didirikan oleh Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf, pada 24 April 2012. Irwandi kini menjabat sebagai ketua umum. Sebelum 2017, partai yang dulunya bernama Partai Nasional Aceh ini sudah dua kali mengikuti Pemilu, yaitu pada 2014 dan 2019. Dan pada Pemilu 2024 pun PNA turut serta.

Pilihan Editor: Mengenal 6 Partai Lokal Aceh di Pemilu 2024

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

18 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

3 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

4 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.