Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11. Partai Garuda dipimpin Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana yang didampingi Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal.

Deklarasi Partai Garuda pada 16 April 2015. Partai Garuda disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Partai Garuda salah satu dari lima parpol yang ikut pesta demokrasi 2024. Empat parpol lainnya, yairu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Garuda benihnya dari Harmoko

Partai Garuda memang tergolong nama baru, walaupun sebetulnya benihnya sudah lama. Dulu namanya Partai Kerakyatan Nasional. Partai Garuda ini perubahan nama dari Partai Kerakyatan Nasional bentukan Harmoko, bekas Menteri Penerangan era Orde Baru. Harmoko juga bekas Ketua MPR DPR 1997-1999.

Partai Kerakyatan Nasional dibentuk di Jakarta pada 30 November 2007. Pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008.

Seiring perjalanan politiknya Partai Kerakyatan Nasional akhirnya hiatus setelah tidak lolos proses verifikasi KPU pada saat Pemilu 2009. Delapan tahun setelah masa itu, Partai Kerakyatan Nasional mengadakan kongres dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memutuskan pergantian. Perubahan nama, pengurus, hingga lambang partai politik.

Pada Pemilu 2019, Partai Garuda berhasil lolos sebagai peserta melalui banding yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Walaupun begitu, berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Garuda satu dari tujuh partai politik yang tidak berhasil lolos ke Senayan.

Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen dengan hanya meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0.50 persen dari total suara sah nasional. Persiapan Pemilu 2024, Partai Garuda berhasil lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan menjadi peserta pemilu mendapat nomor urut 11.

Struktur Partai Garuda

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Garuda memiliki kepengurusan, Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana. Jabatan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika. Adapun M. Faiz Rozi selaku Bendahara Umum, Faisal sebagai Ketua I, Ihsan Jauhari Ketua II, Doni Saputra Ketua III.

Sulistianing Sasih, Yehamja Alhamid, Putri Choirun Nisya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Tia Fathiah dan Eka Arum Maqshuuroh sebagai Wakil Bendahara Umum.

TIM TEMPO | PARTAI GARUDA | KPU

 

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Lembaga Survei Algoritma Sebut Parpol Baru Sulit Bersaing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

3 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

3 jam lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

19 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

23 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.