Sidang MK, PAN: Ada Kecurangan Sistematis Pileg DPRD Bangkalan

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2019 di daerah pemilihan V Kabupaten Bangkalan, Madura ke Mahkamah Konstitusi. PAN menuding bahwa telah terjadi kecurangan sistematis saat pileg, khususnya di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Baca: Papua Jadi Daerah Terbanyak Ajukan Gugatan Pileg ke MK

"Kami mengajukan permohonan pembatalan penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sepanjang pemilihan di Bangkalan lima untuk Kecamatan Kwanyar," kata kuasa hukum PAN Wiwin Arista dalam sidang di MK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Wiwin, ada ribuan suara pemohon berdasarkan perhitungan C1 di Tempat Pemungutan Suara tiba-tiba menjadi 0 di form DA1 dan DAA1 saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Wiwin mengklaim saksi PAN sudah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pembukaan kotak dan perhitungan ulang.

"Tetapi tidak ditanggapi oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum). Kami juga sudah melaporkan kepada Bawaslu Bangkalan, sudah ada rekomendasi pembetulan namun juga tidak dilaksanakan oleh termohon untuk beberapa TPS," kata Wiwin.

Wiwin menyebut surat rekomendasi dari Bawaslu itu bernomor 073 dan sudah dilampirkan saat mendaftarkan permohonan ke MK. Selanjutnya, dia mengatakan bahwa telah terjadi penghilangan suara untuk kliennya.

Di sisi lain, terjadi penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan yang berpengaruh kepada perolehan suara dan kursi PAN.

Wiwin juga menuding telah terjadi kecurangan sistematis di beberapa TPS dengan melibatkan kepala desa. Kata dia, ada sejumlah perhitungan suara yang dilakukan di rumah kepala desa, bukan di TPS.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat break saksi diizinkan istirahat salat Maghrib, tapi ketika semua kembali semua kotak sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," kata dia.

Berikutnya, Wiwin menuding penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) terlibat melakukan kecurangan. Dia mengatakan ketika rekapitulasi di Kecamatan Bangkalan, tercatat dalam form DB bahwa ada perbedaan antara form C1 yang dimiliki oleh saksi pemohon, KPU, dan Bawaslu.

"Menurut kami yang paling betul C1 plano. Pada pokoknya itu, Yang Mulia. Oleh karena itu ada keterlibatan aparatur negara, kecurangan dari pihak penyelenggara PPK dan KPPS," kata dia.

"Sapu jagadnya TSM (terstruktur sistematis masif) gitu ya," kata hakim MK Arief Hidayat menanggapi penuturan kuasa hukum pemohon.

Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang atau setidaknya perhitungan suara ulang sepanjang untuk Kecamatan Kwanyar.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

7 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Bamsoet Usul Pilpres dan Pileg Dipisah

10 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bamsoet Usul Pilpres dan Pileg Dipisah

Bamsoet mengusulkan pelaksanaan pilpres dan pileg dipisah. Pemilu serentak membuat masyarakat hanya terfokus pada pelaksanaan pemilihan presiden.


Kelakar Bamsoet soal Sistem Politik: Integritas hingga Kualitas Kurang Berarti Tanpa 'Isi Tas'

10 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Bamsoet soal Sistem Politik: Integritas hingga Kualitas Kurang Berarti Tanpa 'Isi Tas'

Bamsoet menilai, negara harus menilai apakah demokrasi saat ini lebih banyak manfaat atau mudaratnya untuk masyarakat.


Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

31 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

36 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

37 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

38 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.


KPU Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Suara di Kaltim

39 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengikuti sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA /Dhemas Reviyanto
KPU Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Suara di Kaltim

Melalui surat dinas, KPU daerah segera menyosialisasikan hitung suara ulang kepada partai politik dan masyarakat.


Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

39 hari lalu

Massa dari Front Kader Penjaga Partai (FKPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka meminta agar Mardiono terus menjabat sebagai PLT Ketua Umum PPP dan mereka juga meminta agar para kader yang bermasalah dan tidak setuju segera dikeluarkan dari partai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

Zainut Tauhid mengaku kegagalan PPP akibat tidak bisa lagi meraih kepercayaan masyarakat karena para elit partainya acapkali mempertontonkan konflik.


Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

41 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU.