TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2019 di daerah pemilihan V Kabupaten Bangkalan, Madura ke Mahkamah Konstitusi. PAN menuding bahwa telah terjadi kecurangan sistematis saat pileg, khususnya di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Baca: Papua Jadi Daerah Terbanyak Ajukan Gugatan Pileg ke MK
"Kami mengajukan permohonan pembatalan penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sepanjang pemilihan di Bangkalan lima untuk Kecamatan Kwanyar," kata kuasa hukum PAN Wiwin Arista dalam sidang di MK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Wiwin, ada ribuan suara pemohon berdasarkan perhitungan C1 di Tempat Pemungutan Suara tiba-tiba menjadi 0 di form DA1 dan DAA1 saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Wiwin mengklaim saksi PAN sudah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pembukaan kotak dan perhitungan ulang.
"Tetapi tidak ditanggapi oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum). Kami juga sudah melaporkan kepada Bawaslu Bangkalan, sudah ada rekomendasi pembetulan namun juga tidak dilaksanakan oleh termohon untuk beberapa TPS," kata Wiwin.
Wiwin menyebut surat rekomendasi dari Bawaslu itu bernomor 073 dan sudah dilampirkan saat mendaftarkan permohonan ke MK. Selanjutnya, dia mengatakan bahwa telah terjadi penghilangan suara untuk kliennya.
Di sisi lain, terjadi penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan yang berpengaruh kepada perolehan suara dan kursi PAN.
Wiwin juga menuding telah terjadi kecurangan sistematis di beberapa TPS dengan melibatkan kepala desa. Kata dia, ada sejumlah perhitungan suara yang dilakukan di rumah kepala desa, bukan di TPS.
"Dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat break saksi diizinkan istirahat salat Maghrib, tapi ketika semua kembali semua kotak sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," kata dia.
Berikutnya, Wiwin menuding penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) terlibat melakukan kecurangan. Dia mengatakan ketika rekapitulasi di Kecamatan Bangkalan, tercatat dalam form DB bahwa ada perbedaan antara form C1 yang dimiliki oleh saksi pemohon, KPU, dan Bawaslu.
"Menurut kami yang paling betul C1 plano. Pada pokoknya itu, Yang Mulia. Oleh karena itu ada keterlibatan aparatur negara, kecurangan dari pihak penyelenggara PPK dan KPPS," kata dia.
"Sapu jagadnya TSM (terstruktur sistematis masif) gitu ya," kata hakim MK Arief Hidayat menanggapi penuturan kuasa hukum pemohon.
Baca: Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dibacakan Maraton
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang atau setidaknya perhitungan suara ulang sepanjang untuk Kecamatan Kwanyar.