Berdasarkan catatan KPU pusat, LPSDK peserta Pemilu 2019 salah satunya partai politik telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya. Partai peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye paling tinggi lebih dari Rp 80 miliar. Sedangkan penerimaan sumbangan paling rendah Rp 2 juta. Berikut ini daftar partai yang mendapat sumbangan dana kampanye yang dilaporkan ke KPU pada Rabu, 2 Januari 2019.
Baca: Andi Arief: Justru Sandiaga Janji Sumbang Dana Kampanye Partai
1 Partai Perindo
Rp 82,63 miliar
2 Partai Nasdem
Rp 74,97 miliar
3 Partai Amanat Nasional
Rp 53,54 miliar
4 Partai Gerindra
Rp 51,04 miliar
5 Partai Keadilan Sejahtera
Rp 33,62 miliar
6 Partai Demokrat
Rp 33,21 miliar
7 Partai Solidaritas Indonesia
Rp 21,33 miliar
8 Partai Golkar
Rp 19,79 miliar
9 Partai Kebangkitan Bangsa.
Rp 17,70 miliar
10 Partai Persatuan Pembangunan
Rp 12,41 miliar
11 Partai Hanura
Rp 11,98 miliar
12 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Rp 11,26 miliar
13 Partai Garuda
Rp 2,18 miliar
14 Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia
Rp 1,19 miliar
15 Partai Bulan Bintang
Rp 2,82 juta
AJI NUGROHO