TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyurati Mahkamah Agung terkait pengabulan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso. Sebelumnya gugatan Oso terkait larangan pengurus parpol yang tak diperbolehkan menjadi anggota DPD dikabulkan oleh MA.
Baca: KPU Belum Terima Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso
"Kami sudah kirim surat. Kemarin saya tanda tangan dan sudah dikirim," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Arief mengatakan tujuan pengiriman surat itu agar MA segera memberikan salinan putusan pengabulan gugatan Oso. Sebab, kata dia, KPU belum bisa bertindak jika salinan putusan MA belum diterima. "Saya enggak tahu mereka putuskan kapan, karena selama ini diberitakan diputuskan," katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan pengabulan gugatan tersebut beberapa hari lalu.
Suhadi mengatakan akan segera menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke KPU. Menurut dia, putusan pengabulan gugatan Oso belum keluar karena masih dalam proses minutasi. "Insya Allah Minggu depan. Ini kami himpun dari stakeholder yang menangani masalah itu," kata Suhadi saat dikonfirmasi.
Baca: MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan
Menurut Arief, KPU akan bertindak seseuai hukum dan amar putusan terkait pencalonan Oso sebagai anggota DPD. Dia berujar tak menutup kemungkinan KPU akan merombak Daftar Calon Tetap (DCT) untuk memasukkan nama Oso sebagai caleg.
"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Merombak, tidak merombak, melaksanakan cepat, menunggu putusan yang lain, macam-macam lah pokoknya," tutur Arief. "Kami tunggu putusan itu dulu isinya seperti apa."