Hitung-Hitungan Tapera

Rabu, 29 Mei 2024 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri akan dipotong sebesar 3 persen untuk program Tapera.

Hitung-Hitungan Tapera 

Gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong sebesar 3 persen untuk program simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu. 

Apa itu Tapera?

Tapera adalah program tabungan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pengusaha dapat menjadi peserta Tapera. Program ini dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pengelolaan dana Tapera

Proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. 

Ketentuan potongan wajib

Ketentuan potongan wajib Tapera tertuang di dalam beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yakni:

  • Tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
  • Peserta tergolong dari pekerja PNS atau ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD dan juga karyawan swasta dan pekerja mandiri. Pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.
  • Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Dimana ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen. 

Tanggapan Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan tersebut, dan masyarakat pasti dapat menyesuaikan ketentuan itu. Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Catatan dari DPR

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama memiliki beberapa catatan atas kebijakan dana Tapera ini, salah satunya pengawasan ketat dana iuran itu. Dia mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana itu harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat.

“Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tutur Suryadi.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO