Angin Prayitno Aji dan Tiga Perusahaan yang Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pajak

Selasa, 9 Maret 2021 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pajak. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa atas dugaan kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak. Uang suap diduga merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa KPK.