Aturan Kampanye Kotak Kosong dalam Pilkada

Jumat, 4 Oktober 2024 16:47 WIB

Iklan
image-banner

Aturan Kampanye Kotak Kosong dalam Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih berkampanye untuk kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024. Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan bahwa memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat menentukan pilihan. “Yang penting semua dilakukan dengan berpedoman pada aturan.” kata Idham.

Bentuk Perlawanan Elektoral

Kampanye untuk mencoblos kotak kosong merupakan respons masyarakat atas dinamika pemilihan kepala daerah 2024 yang diikuti calon tunggal. Ada 37 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Lokasi-lokasi Kampanye Kotak Kosong yang Sudah Berlangsung:

  • Surabaya
  • Brebes
  • Ciamis
  • Tarakan
  • Banyumas
  • Sukoharjo

Tidak Ada Persyaratan Khusus

Idham Kholik mengatakan pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak ada syarat seperti harus mendaftar seperti tim pasangan calon. Idham hanya berpesan bahwa gerakan kampanye kotak kosong juga harus menaati aturan berkampanye. Salah satunya tak berkampanye untuk kotak kosong pada masa tenang.

Aturan Berkampanye 

Peraturan berkampanye tertera dalam:

  • Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) 
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada). 

Tidak Difasilitasi oleh Negara

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja meminta pendukung kotak kosong tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. “Mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara,” katanya. 

Jika Kotak Kosong Menang

Sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, pemilihan ulang akan digelar ketika kotak kosong unggul. KPU sudah menyiapkan tahapan pilkada ulang di daerah dengan pemenang kotak kosong. KPU, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah sudah menyepakati pilkada ulang akan digelar pada September 2025.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER: TEMPO.CO, ANTARA