Satgas Covid-19: Aturan Protokol Kesehatan Libur Tahun Baru 2021 di Dalam Negeri

Minggu, 27 Desember 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Satgas Covid-19 mengatur protokol kesehatan saat libur tahun baru 2021. Surat itu mengatur jenis tes yang harus dilakukan sebelum pergi liburan.

Pada 19 Desember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam negeri. Sejumlah ketentuan perlu ditaati untuk menghindari peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Tentu saja, agar pelaku perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar berlibur.