Larangan Berkerumun Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Senin, 21 Desember 2020 15:49 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah memperketat protokol kesehatan berupa larangan berkerumun saat libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Pemerintah melarang masyarakat berkerumun di tempat umum saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Larangan berkerumun itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebelumnya, kasus positif virus corona sempat menembus 5.500 pada 15 dan 20 Desember 2020.