Penyaluran BPUM, Apa Syarat Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro?

Rabu, 19 Agustus 2020 13:41 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah mulai menyalurkan BPUM kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 17 Agustus 2020. Siapa dan apa syarat penerimanya?

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro alias BPUM kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 17 Agustus 2020. Bantuan tersebut digulirkan agar usaha mikro bisa bangkit kembali di masa pandemi ini. Bentuk bantuan tersebut adalah berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapat pembiayaan perbankan, baik kredit usaha rakyat maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan.