Selama 4 Bulan Ada Bantuan Tunai untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Rabu, 12 Agustus 2020 18:01 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah memberikan bantuan tunai bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta selama 4 bulan. Menteri BUMN Erick Tohir mengatakan hal itu demi ekonomi.

Pemerintah akan memberikan bantuan uang bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta selama empat bulan, namun disertai dengan sejumlah syarat. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir mengatakan, “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.”