Kemenhub: Keterisian Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen

Jumat, 12 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Kemenhub mematok keterisian penumpang penerbangan maksimal 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020 menetapkan tak lebih dari 50 persen.

Pemerintah mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap di awal masa tatanan baru, atau new normal, kegiatan bisnis. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020, keterisian penumpang pesawat maksimal 50 persen.