PTUN: Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

PTUN umumkan hasil sidang perihal blokir internet di Papua dan Papua Barat pada akhir 2019. Menteri Kominfo dan Presiden dinyatakan melanggar hukum.

Pada 3 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.