Kebijakan Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Senin, 30 Maret 2020 16:56 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan lockdown merupakan wewenang pusat. Lockdown adalah salah satu jenis karantina dalam Undang-undang.

Dalam rapat kabinet terbatas terkait wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembatasan sosial berskala besar dengan tingkat disiplin yang lebih tinggi. Melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 Maret 2020 itu, Kepala Negara juga kembali menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah merupakan wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karantina wilayah atau lockdown merupakan salah satu dari tiga jenis karantina dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.