Ponsel Tanpa IMEI Terdaftar Mulai Diblokir pada 17 Agustus 2019

Jumat, 19 Juli 2019 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah akan memblokir telepon seluler tanpa IMEI terdaftar mulai 17 Agustus 2019 untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap.

Pemerintah akan memblokir telepon seluler tanpa IMEI terdaftar mulai 17 Agustus 2019 untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap atau black market yang menggerus potensi pendapatan negara.