Pasca Sidang MK, Menyongsong Pelantikan Jokowi - Ma'ruf

Jumat, 28 Juni 2019 16:33 WIB

Iklan
image-banner

KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan Sidang MK yang menolak gugatan Prabowo - Sandiaga, 27 Juni 2019. Ini langkah selanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa hasil pemilihan presiden 2019 yang dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019. KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan MK yang menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno tersebut. Inilah kilas balik sengketa Pilpres 2019 dan langkah-langkah berikutnya.