Proses Sengketa Pilpres dan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 27 Mei 2019 04:30 WIB

Iklan
image-banner

Tim Hukum BPN mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di MK menindaklanjuti klaim kecurangan yang terjadi di pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, Bambang Widjojanto bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo dan anggota tim hukum Denny Indrayana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Tim BPN mendaftarkan gugatan itu menindaklanjuti klaim mereka mengenai kecurangan yang terjadi pada pilpres 2019.