Aturan 2018 soal BPJS Kesehatan, Peserta Akan Dibebani Urun Biaya

Rabu, 23 Januari 2019 18:26 WIB

Iklan
image-banner

Ini perubahan kewajiban peserta BPJS Kesehatan menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 dan perbandingannya dengan 2014 dan 2016.