Aturan Baru Taksi Online Berlaku Mei 2019

Jumat, 21 Desember 2018 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan taksi online pengganti PM 108 Tahun 2017 itu, akan berlaku pada Mei 2019.