KPK Resmi Tahan Walikota Tanjung Balai

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB

Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. TEMPO/M Taufan Rengganis

24 April 2021 00:00 WIB