Terdakwa Kasus 50 Kg Sabu, 1 Divonis Mati dan 3 Seumur Hidup

Editor

Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu Hamdan Syukranlillah (kiri), Irwandi (kedua kiri), M Arrazi (kanan) dan Ibnu Sahar (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad
Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu Hamdan Syukranlillah (kiri), Irwandi (kedua kiri), M Arrazi (kanan) dan Ibnu Sahar (kedua kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad

7 November 2019 00:00 WIB

Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad
Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad

7 November 2019 00:00 WIB

Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu, Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad
Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu, Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad

7 November 2019 00:00 WIB

Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad
Satu dari Empat terdakwa kasus pemasok sabu Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di PN Lhokseumawe, Aceh, 7 November 2019. Majelis Hakim PN setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad

7 November 2019 00:00 WIB