Gerebek Gudang Sabu, Polisi Tangkap Dua Residivis Narkoba

Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

15 Juli 2024 00:00 WIB

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

15 Juli 2024 00:00 WIB

Polisi mengemas barang bukti usai ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi mengemas barang bukti usai ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polisi juga menangkap dua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

15 Juli 2024 00:00 WIB

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.  Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sabu dan pil ekstasi itu sudah dikemas oleh para pelaku ke dalam beberapa bungkus plastik klip bening. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

15 Juli 2024 00:00 WIB

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'

15 Juli 2024 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

15 Juli 2024 00:00 WIB