Pendeta Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto

3 Maret 2017 00:00 WIB

Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. Max Evert diperiksa sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap pendeta melalui youtube diduga dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam Riziq Shihab. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. Max Evert diperiksa sebagai pelapor dalam penyelidikan dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan, kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap pendeta melalui youtube diduga dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam Riziq Shihab. TEMPO/Imam Sukamto

3 Maret 2017 00:00 WIB

Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto

3 Maret 2017 00:00 WIB

Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 Maret 2017. TEMPO/Imam Sukamto

3 Maret 2017 00:00 WIB