Ekspresi "Lega" Jessica Saat Dengar Kesaksian yang Meringankan

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

7 September 2016 00:00 WIB

Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida. ANTARA/Sigid Kurniawan

7 September 2016 00:00 WIB

Pakar Patologi Forensik UI, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Kesimpulan ini karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 mg di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pakar Patologi Forensik UI, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Kesimpulan ini karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 mg di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA/Sigid Kurniawan

7 September 2016 00:00 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

7 September 2016 00:00 WIB