Ibu Angkat Engeline Divonis Seumur Hidup

Ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe (kanan), saat pembacaan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet Megawe divonis penjara seumur hidup. TEMPO/Johannes P. Christo
Ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe (kanan), saat pembacaan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet Megawe divonis penjara seumur hidup. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Februari 2016 00:00 WIB

Margriet Ch Megawe berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo
Margriet Ch Megawe berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Februari 2016 00:00 WIB

Margriet Ch Megawe (tengah), didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel (kiri), berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo
Margriet Ch Megawe (tengah), didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel (kiri), berjalan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Margriet terbukti melakukan kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi terhadap bocah 8 tahun itu. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Februari 2016 00:00 WIB

Seorang pendeta mendoakan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe di dalam ruang tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
Seorang pendeta mendoakan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe di dalam ruang tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus Engeline. ANTARA/Wira Suryantala
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus Engeline. ANTARA/Wira Suryantala

29 Februari 2016 00:00 WIB

Agustay Hambamay (kiri), berbincang dengan kuasa hukum Haposan Sihombing saat sidang di PN Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Agus dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA/Wira Suryantala
Agustay Hambamay (kiri), berbincang dengan kuasa hukum Haposan Sihombing saat sidang di PN Denpasar, Bali, 29 Februari 2016. Agus dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA/Wira Suryantala

29 Februari 2016 00:00 WIB