Nunun Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek pelawat, menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek pelawat, menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti  berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 150 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB

Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia. TEMPO/Seto Wardhana

9 Mei 2012 00:00 WIB