Polisi Bongkar Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun (tengah) dan Komisioner KPAI, Retno Listyarti (kanan) menunjukan bafang bukti saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun (tengah) dan Komisioner KPAI, Retno Listyarti (kanan) menunjukan bafang bukti saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

23 September 2022 00:00 WIB

Para tersangka saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para tersangka saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

23 September 2022 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

23 September 2022 00:00 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun memberi keterangan saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun memberi keterangan saat konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

23 September 2022 00:00 WIB

Petugas memeriksa tersangka jelang konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas memeriksa tersangka jelang konferensi pers terkait prostitusi di aplikasi online. Polres Jakarta Selatan. Jumat, 23 September 2022. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online melalui aplikasi chatting (michat) dengan mengamankan 4 orang tersangka sebagai Jockey akun dan 1 tersangka dibawah umur serta sejumlah barang bukti seperti 12 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan sejumlah pakaian dalam. TEMPO/ Febri Angga Palguna

23 September 2022 00:00 WIB