Rusak Kawat Berduri, Fan Prabowo Bisa Dipidanakan

Reporter

Jumat, 22 Agustus 2014 15:14 WIB

Massa pendukung Prabowo - Hatta menerobos kawat berduri yang dipasang polisi di bundaran Patung Kuda, Jakarta, 21 Agustus 2014. Massa mencoba menerobos blokade untuk mendekati kantor Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi bentrokan. Tempo/Amton Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Franky Ronny Sompie, mengatakan tiga pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dapat dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga merusak kawat berduri yang dipasang polisi dan melukai dua polisi di depan umum. Ancaman terhadap mereka maksimal tujuh tahun penjara.

"Perusakan kawat barrier yang merupakan barang milik negara dan menabrak anggota Polri sehingga melukai punggungnya adalah tindak pidana," kata Ronny di kantornya, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Rusak Kawat Pembatas)

Sebelumnya, massa pendukung Prabowo berdemo untuk mengawal sidang putusan sengketa hasil pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Menurut Ronny, ada tiga orang yang ditahan di Polda Metro Jaya karena telah menabrak polisi dengan menggunakan mobil Unimog dan merusak kawat penjagaan. (Baca: Aksi Pendukung Prabowo Hancurkan Kawat Berduri)

Ronny mengaku belum mendapat informasi apakah tiga pendukung Prabowo itu sudah dijadikan tersangka atau belum. Saat ini mereka masih dimintai keterangan. Dua polisi yang terluka, kata Ronny, adalah anggota dari Unit Provost dan Unit Pelopor. Luka dua orang ini terdapat di bagian punggung. Saat ini kedua korban tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

ROBBY IRFANY

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Terpopuler
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

12 menit lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

13 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya