Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilu dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini, mengatakan tidak ada upaya hukum lain untuk menggugat hasil pemilu presiden selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, upaya kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperjuangkan klaim kemenangan mereka seharusnya cukup sampai pada putusan Mahkamah yang diketuk tadi malam. (Baca: Demokrat Tak Dukung Prabowo Lanjutkan Gugatan ke PTUN)
"Sama sekali tidak ada upaya hukum lain jika putusan Mahkamah sudah diketuk," kata Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2014. "Jadi (putusan MK) sudah final dan (Prabowo-Hatta) tidak bisa mencari celah hukum lain." (Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo)
Titi mengatakan jalan apa pun yang akan ditempuh kubu Prabowo-Hatta untuk memperoleh kemenangan sudah tertutup. Karena itu, kata dia, yang harus dilakukan saat ini adalah mendukung agenda politik presiden dan wakil presden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Baca: Refly Kritik Kubu Prabowo Gugat KPU ke PTUN )
"Banyak elite yang mengatakan semua agenda politik berhenti akibat putusan Mahkamah," ujarnya. "Padahal tidak. Justru (elite politik) harus membantu program-progam yang sudah ada."