Tim hukum Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juli 2014. Kuasa Hukum Prabowo menilai terdapatnya kecurangan dalam penghitungan suara. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Konsitusi soal gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014 yang akan dibacakan Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
“Kami mungkin menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Firman seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014.
Menurut Firman, rencana gugatan itu muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK. Firman mengatakan ada beberapa hal adminstratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta ke PTUN. (Baca: KPU Siap Dipanggil Pansus Pilpres)
Firman menuturkan salah satu gugatan yang akan diajukan adalah terkait dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu. “Surat edaran pembukaan kotak suara yang melangar adalah pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU,” ujar Firman.
Mahkamah Konstitusi hari ini menyelesaikan rangkaian sidang sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan hari ini, Mahkamah meminta seluruh pihak berperkara melengkapi alat bukti yang akan diverifikasi dalam rapat permusyawaratan hakim.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta memohon Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang menyatakan kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo juga menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 untuk Jokowi-JK.