Diduga Curang, Petugas KPPS Nias Akan Dilaporkan  

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2014 07:27 WIB

Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah menyatakan akan melaporkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Nias Selatan yang mencoblos sendiri sisa surat suara. Laporan akan dilayangkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). "Saya akan laporkan atas nama Bawaslu," kata Nasrullah usai sidang lanjutan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 12 Agustus 2014. (baca juga: Prabowo Tolak Pilpres, Ini Jawaban Ketua MK)

Menurut Nasrullah, dia baru mengetahui adanya insiden pencoblosan ini pada Selasa, 12 Agustus 2014. Sebabnya, panitia pengawas pemilu memang tidak ada di tingkat tempat pemungutan suara. Semestinya, kata Nasrullah, MK tak sepatutnya mendengarkan saksi dari penyelenggara pemilu yang tak berintegritas. (baca juga:Putus Sengketa Pilpres, MK Diminta Independen)

Nasrullah mengaku belum tahu pasti apakah kasus ini bisa dilaporkan karena menurut Undang-Undang No 4 Tahun 2008 tak mengenal temuan, tapi dibatasi pelaporan dilakukan maksimal tiga hari setelah peristiwa. "Ini saya enggak tahu apakah pengakuan dia bisa disebut peristiwa atau tidak," ujar Nasrullah.

Dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres, saksi dari kubu Prabowo, Santoniha Duaha, mengatakan setelah selesai dilakukan pencoblosan di TPS 3 Desa Bawelahusa, tujuh petugas KPPS, termasuk dirinya, mencoblos seluruh sisa surat suara sehingga jumlah suara sah melebihi pengguna hak pilih. "Pengguna hak pilih 42 orang, suara sah 100 orang," ujar Santoniha. Adapun pencoblosan massal dilakukan untuk pasangan calon nomor urut dua.

Jumlah daftar pemilih tetap di TPS 3 tersebut berjumlah 99 orang, sedangkan jumlah suara sah 100 orang. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu mendapat 32 suara dan nomor dua mendapat 68 suara.

Menurut Santoniha, saat pencoblosan massal tersebut, panitia pengawas pemilu dan saksi pasangan calon nomor satu tak ada di tempat dan tak mengetahui insiden ini. Atas kejadian tersebut, Santo mengatakan Bawaslu tak merekomendasikan pemungutan suara ulang.

Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa, 12 Agustus 2014 menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di ruang sidang pleno. Agenda sidang keempat ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak termohon, pemohon, dan terkait. Sebanyak 25 orang dari masing-masing pihak akan memberikan kesaksiannya hari ini.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

TIKA PRIMANDARI


Berita Terpopuler

Suami-Istri Jatuh ke Jurang Saat Berfoto Selfie
Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

3 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

6 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya