KPPS Coblos Sisa Surat Suara karena Solidaritas  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 12 Agustus 2014 16:59 WIB

Sidang gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi hari ini, Santoniha Duaha, mengatakan panitia penyelenggara mencoblos sisa surat suara karena rasa solidaritas. Dia sendiri merupakan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Bawelalusa, Nias Selatan.

Di persidangan ini, dia menjadi saksi pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Saya siap memberikan kesaksian," ujar Satoniha saat memberikan kesaksian di ruang sidang pleno MK, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Polisi Siagakan 1.700 Personel Amankan MK)

Saat akan memberikan kesaksian, salah satu pengacara dari Komisi Pemilihan Umum mengajukan keberatan. Hal itu dilakukan karena saksi ini merupakan bagian dari penyelenggara pemilu. Namun saksi tetap mengatakan dirinya siap memberikan keterangan.

Bahkan, ketika diperingatkan dapat dikeluarkan dari bagian penyelengara pemilu apabila tetap memberikan kesaksian, Satoniha tetap mengiyakan. "Saya siap," ujarnya.

Sikap keberatan yang diajukan oleh pengacara KPU pun akan dituliskan di surat keberatan. "Jangan lupa untuk ditulis," ujar Hamdan Zoelvan, Ketua MK, saat memimpin sidang. (Baca: Ditanya Sidang MK, Jokowi: Saya Sibuk Sendiri)

Menurut Satoniha, anggota KPPS di TPS 03 Desa Bawelahusa berjumlah tujuh. Sedangkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS 03 berjumlah 99. Sedangkan pengguna hak suara berjumlah 42. Namun jumlah suara sah melebihi jumlah pemilih dalam DPT, yakni 100 suara. Dan jumlah suara tidak sah ada satu.

Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 32 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla, meraup 68 suara. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)

Kejanggalan angka ini membuat hakim meminta saksi untuk menjelaskannya. "Bisa tolong dijelaskan lagi," ujar Hamdan.

Akhirnya, Satoniha menuturkan anggota KPPS di TPS 03 mencoblos kembali surat suara yang tidak terpakai. "Itu berdasarkan kesepakatan anggota KPPS," katanya. Menurut dia, anggota KPPS bersepakat mencoblos pasangan nomor urut 2. Satoniha mengaku mencoblos enam lembar surat suara. "Sisanya dibagi-bagi," tuturnya.

Saat itu, Satoniha mengaku tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah. Namun hal itu dilakukan karena rasa solidaritas. "Saya mengikuti saja."

ODELIA SINAGA

Terpopuler:

Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Se

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

8 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya