Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Kendari - Sedikitnya 394 kotak suara dari sejumlah tempat pemilihan di 12 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara terpaksa dibongkar. Pembongkaran itu berkaitan dengan sengketa pemilihan presiden yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah membenarkan informasi ihwal pembongkaran kotak suara tersebut. Dia mengungkapkan, pembongkaran itu berdasarkan surat dari KPU pusat. Soalnya, untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta, kotak suara di Provinsi Sulawesi Tenggara harus dibuka.
"Khusus di Sulawesi Tengara ada sekitar 394 kotak yang tercantum di dalam gugatan pemohon. Ada 4.849 TPS seluruh Indonesia dan di Sultra ada 394 kotak suara, di mana Kota Kendari dan Kolaka menjadi daerah yang paling banyak kotak suaranya harus dibuka," kata Dayat, Sabtu, 9 Agustus 2014.
Menurut Dayat, TPS yang kotak suaranya dibuka ulang itu terbagi dalam beberapa permasalahaan. Misalnya, disinyalir jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara yang digunakan. Juga jumlah pengguna hak pilih dalam DPKTb yang menggunakan paspor dan identitas lainnya lebih besar dari pemilih yang terdaftar.
Dalam pembongkaran kotak suara ini, masing-masing KPU daerah juga mengundang sejumlah pihak terkait, seperti panitia pengawas, saksi para calon, dan aparat Kepolisian. "Jadi dokumen yang kami ambil dalam kotak suara itu adalah C1, plano yang berhologram, kemudian C1 kecil yang berhologram, A5, serta C7. Nantinya semua ini akan menjadi alat bukti dan kita serahkan ke KPU RI untuk bahan tambahan di MK nanti serta kami juga sudah siapkan jawaban klarifikasi," ucapnya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.