Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK  

Reporter

Kamis, 7 Agustus 2014 11:43 WIB

Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) membela Komisi Pemilihan Umum menghadapi gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pemilihan umum presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu itu. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)

"Kami ini sekumpulan advokat dan juga sebagai warga warga negara Indonesia yang sudah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden 9 Juli lalu," kata Ketua Koalisi Advokat untuk Demokrasi, Todung Mulya Lubis, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. (Baca: Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK)

Sebagai bukti pembelaannya kepada KPU, kata Todung, mereka mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. "Harafiah legalistik memang yang namanya pihak terkait itu pasti capres dan cawapres lawan. Tapi kami sebagai warga negara juga punya hak konstitusional untuk mengawal integritas hak pilih kami," ujarnya.

Todung menginginkan Mahkamah untuk mengikutsertakan intitusinya dalam setiap persidangan di Mahkamah. Dia juga mengklaim akan membeberkan bukti-bukti untuk mematahkan uraian pokok permohonan Prabowo. (Baca: Sebelum Sidang MK, Prabowo Akan Membacakan Pidato)

"Kami juga punya ahli dan saksi-saksi yang valid," kata Todung. "Ini adalah dukungan untuk KPU. Kami tidak mau hak pilih kami dikorbankan atas gugatan ini."

Beberapa anggota KAUD antara lain Nadia Nasoetion, Timur Sukrino, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan oleh capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Prabowo juga meminta kepada Mahkamah agar dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Kubu Prabowo mendalilkan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

REZA ADITYA




Berita Lainnya:
Siapa Pantas Dampingi Ahok versi JJ Rizal
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Ahok Gubernur, Ini Aspek yang Perlu Diperhatikan
Beda ISIS dengan Komunisme Versi Pembaiat
iPhone 6 Bakal Diluncurkan 9 September

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya