TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan status sepuluh provinsi dalam gugatan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ini karena pihak Prabowo-Hatta tidak menyertakan penjelasan permasalahan yang terjadi di dalam gugatan.
"Ini harus diperbaiki atau dikesampingkan?" ujar Adnan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. Adapun sepuluh provinsi yang dimaksud antara lain Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. (Baca: Sidang Prabowo-Hatta di MK, Ini Pengalihan Arusnya)
Menurut Adnan, perbaikan yang disampaikan majelis hakim hanya seputar redaksional, bukan soal materi, sehingga pihaknya khawatir tak punya waktu untuk mempersiapkan pembelaan jika terjadi perubahan materi lagi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan pihak pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya hingga besok. Perbaikan, tutur Hamdan, mencakup semua hal, dari redaksional hingga materi. (Baca: Adu Ramai Orasi, Polisi Minta Massa di MK Tenang)
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku khawatir lembaganya tidak bisa mempersiapkan bukti secara menyeluruh apabila locus gugatan berubah lagi. Namun ia mengaku sudah berkoordinasi dengan semua KPU provinsi dan kabupten/kota yang digugat kubu Prabowo-Hatta. "Kami sudah memanggil semua provinsi untuk menyiapkan alat bukti. Tapi, kalau tidak menjadi locus perkara, ya tak akan kami sertakan," ujarnya.
Kubu Prabowo-Hatta memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umim Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan hasil pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta meraup 67.139.153 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 66.435.124 suara.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
19 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
21 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
23 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya