TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mendukung wacana perampingan kabinet yang digagas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Ada beberapa yang harus dievaluasi,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: Mekanisme Pemilihan Kabinet Jokowi-Kalla)
Menurut Refly, pos kementerian saat ini terlalu gemuk lantaran memaksimalkan alokasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. “Pemerintahan SBY memaksimalkan slot 34 menteri,” katanya. (Baca juga: Penyusunan Kabinet ala Jokowi Dipuji)
Padahal, kata Refly, tak semua pos kementerian memiliki fungsi yang memuaskan, seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Fungsi itu sesungguhnya bisa ditangani oleh kementerian lain, seperti Kementerian Sosial dan kementerian lain di bidang perekonomian. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)
Refly menilai efektivitas kabinet tak semata diukur dari sisi jumlah. Yang utama, menteri itu mampu menjalankan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. “Menteri harus punya nyali memberantas korupsi,” katanya.
Di luar itu, kata Refly, pemerintahan dapat berjalan efektif jika konsep desentralisasi berjalan maksimal. “Badan dan lembaga yang berkaitan dengan layanan publik juga perlu dievaluasi. Di situ ada banyak potensi korupsi,” katanya.