Prabowo Tolak Pilpres, Ini Jawaban Ketua MK

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 22 Juli 2014 20:00 WIB

Ketua MK, Hamdan Zoelva. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva tidak ingin berkomentar ihwal sikap calon presiden, Prabowo Subianto, yang menarik diri dan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Dia juga enggan menjelaskan soal legal standing atau dasar hukum Prabowo dari segi konstitusional untuk menggugat keabsahan pemilu presiden ke MK.

"Saya belum bisa beri komentar soal ini, karena potensial ke Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan kepada Tempo, melalui pesan singkat, Selasa, 22 Juli 2014. "Silahkan tanya ke pengamat saja." (Baca: Prabowo Mundur, JK Hanya Punya Pidato Kemenangan)

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan meski calon presiden Prabowo menarik diri dan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU, dia tetap bisa mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah. Musababnya, kata Janedjri, Prabowo sudah mengikuti tahapan pilpres hingga sejauh ini.

"Mahkamah harus menerima siapa pun yang ingin mengajukan gugatan," kata Janedjri. "Apalagi mereka itu kan pasangan capres-cawapres, persoalan nantinya ada legal standing atau tidak nanti hakim yang menentukan." (Baca: Prabowo Tolak Pilpres Jadi Trending Topic Dunia)

Untuk itu, kata Janedri, Mahkamah mempersilakan bagi calon presiden Prabowo mendaftarkan gugatan hasil pilpres bila memang tidak puas oleh KPU. "Justru penyelesaian secara konstitusi memang di Mahkamah."

Sebelumnya, calon presiden, Prabowo Subianto, menarik diri dan menolak pelaksanaan pilpres. Dia menganggap pelanggaran pilpres kali ini penuh kecurangan dan dilakukan secara masif dan terstruktur. Selain itu, Prabowo mengklaim pelaksanaan pilpres kali ini tidak sesuai dan mengkhianati mandat rakyat Indonesia. (Baca: Buruh Pro-Prabowo Batal Geruduk KPU)

Sedangkan dalam proses rekapitulasinya hingga sore tadi, KPU sudah melakukan penghitungan suara pilpres di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari hasil penghitungan itu, Joko Widodo memperoleh presentase suara secara unggul atau 53,15 persen. Sedangkan lawannya, Prabowo Subianto, hanya meraup 46,85 persen suara.

REZA ADITYA

Berita terpopuler
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres
Umat Kristen Irak Diminta Pindah Agama
Begini Kantor Jokowi Sebelum Pengumuman Pilpres

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

5 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya