TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan calon presiden yang dinyatakan kalah dalam hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebaiknya legawa dan jangan mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, ujar Jimly, kalau selisih perolehan suaranya di atas 5 juta suara.
"Karena sangat sulit untuk membuktikannya jika sudah seperti itu," tutur Jimly saat dihubungi, Sabtu, 19 Juli 2014. "Apalagi kalau sudah selisih suaranya sampai jutaan seperti itu."
Menurut dia, sangat kecil kemungkinan bagi seorang calon presiden yang kalah dengan selisih jutaan suara bisa memenangi ataupun membalikkan suara lawan ketika bertarung di Mahkamah Konstitusi. Jimly juga mengatakan tidak ada celah hukum lain bagi capres kalah untuk menggugat selain berjiwa sportif, mengakui kemenangan lawan.
Menurut Jimly, hasil penghitungan yang dilakukan KPU selama ini sudah berjenjang dan sangat baik. "Sehingga, jika ada kesalahan atau kecurangan, dari tingkat di bawah penyelenggara pemilu juga sudah mengawasi dan memperbaiki, dan tingkat kesalahan ketika sudah di KPU pusat menjadi sama sekali tidak ada."
Dalam pertarungan di Mahkamah, ujar mantan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini, untuk membuktikan ribuan suara saja cukup sulit. "Apalagi kalau membuktikan perolehan suara yang sampai jutaan," tuturnya.
Musababnya, pembuktian di Mahkamah nantinya didasarkan pada fakta dan data di setiap tempat pemungutan suara. "Bukan hanya sampling, tapi fakta-fakta. Bayangkan, kalau ada jutaan suara, berapa TPS nantinya yang akan dibawa. Ini banyak sekali dan sulit. Maka, saya kira bagi capres yang kalah ketika pengumuman KPU itu harus berfikir realistis. Tidak sekadar asal berjuang, Sekaligus mempercepat peredaman ketegangan," ujarnya.
Pun jika salah satu calon memaksakan diri lapor ke Mahkamah atas kekalahannya dan yang terbukti hanya sedikit sehingga tidak mempengaruhi jumlah suara secara keseluruhan dan signifikan, gugatannya tetap dinyatakan tidak diterima.
"Jadi, misalnya, ada selisih jutaan suara di antara kedua capres ini, kemudian kandidat yang kalah menggugat ke Mahkamah, lalu terbukti adanya kecurangan di daerah tertentu yang hanya mengubah ratusan ribu suara saja, itu tetap tidak akan berlaku," ujar Jimly. "Salah satu syaratnya itu signifikasi suara." (Simak info pemilu di sini).
REZA ADITYA
Baca juga:
Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang
SBY Klaim Mampu Tengahi Perselisihan di Pilpres
Kalah Telak, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan
Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar
Komite Buruh Tolak Rencana Pengawalan Suara
Berita terkait
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang
27 Desember 2021
Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.
Baca SelengkapnyaPresidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie
16 Juni 2018
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengomentari langkah sejumlah aktivis dan akademisi yang menggugat presidential threshold.
Baca SelengkapnyaKetua ICMI Jimly Asshidiqie: Dawam Rahardjo Intelektual Andal
31 Mei 2018
Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan Indonesia kehilangan salah satu tokoh intelektual andal seiring wafatnya Dawam Rahardjo.
Baca SelengkapnyaJimly Berharap Ketua MK Tak Ulangi Kesalahan Arief Hidayat
29 Maret 2018
Rapat Pemusyawaratan Hakim memutuskan Arief Hidayat tidak lagi memiliki hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaTemui JK, Jimly Asshidiqie Cerita Pilpres di Rusia
29 Maret 2018
Mantan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie diundang bersama sejumlah pengamat dunia lain ke Rusia untuk mengamati proses pilpres di sana.
Baca SelengkapnyaAlasan Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Dukung Jokowi Dua Periode
10 Desember 2017
Jimly Asshiddiqie berpendapat, dalam rangka membangun pemerintahan yang stabil, Indonesia butuh Presiden yang menjabat selama dua periode.
Baca SelengkapnyaDukung Jokowi Dua Periode, Jimly: Itu Sambutan Selaku Ketum ICMI
10 Desember 2017
Pada HUT Ke-27 ICMI, Jimly Asshidiqie menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk memimpin Indonesia selama dua periode.
Baca SelengkapnyaJImly: Setiap Perppu Politik Selalu Kontroversial
26 Oktober 2017
Mantan Ketua MK itu mengatakan siapapun bisa menggugat Perpu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
27 Maret 2017
Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.
Baca Selengkapnya