Jimly: Kedua Capres Harus Legawa  

Reporter

Minggu, 20 Juli 2014 06:21 WIB

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqi. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan calon presiden yang dinyatakan kalah dalam hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebaiknya legawa dan jangan mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, ujar Jimly, kalau selisih perolehan suaranya di atas 5 juta suara.

"Karena sangat sulit untuk membuktikannya jika sudah seperti itu," tutur Jimly saat dihubungi, Sabtu, 19 Juli 2014. "Apalagi kalau sudah selisih suaranya sampai jutaan seperti itu."

Menurut dia, sangat kecil kemungkinan bagi seorang calon presiden yang kalah dengan selisih jutaan suara bisa memenangi ataupun membalikkan suara lawan ketika bertarung di Mahkamah Konstitusi. Jimly juga mengatakan tidak ada celah hukum lain bagi capres kalah untuk menggugat selain berjiwa sportif, mengakui kemenangan lawan.

Menurut Jimly, hasil penghitungan yang dilakukan KPU selama ini sudah berjenjang dan sangat baik. "Sehingga, jika ada kesalahan atau kecurangan, dari tingkat di bawah penyelenggara pemilu juga sudah mengawasi dan memperbaiki, dan tingkat kesalahan ketika sudah di KPU pusat menjadi sama sekali tidak ada."

Dalam pertarungan di Mahkamah, ujar mantan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ini, untuk membuktikan ribuan suara saja cukup sulit. "Apalagi kalau membuktikan perolehan suara yang sampai jutaan," tuturnya.

Musababnya, pembuktian di Mahkamah nantinya didasarkan pada fakta dan data di setiap tempat pemungutan suara. "Bukan hanya sampling, tapi fakta-fakta. Bayangkan, kalau ada jutaan suara, berapa TPS nantinya yang akan dibawa. Ini banyak sekali dan sulit. Maka, saya kira bagi capres yang kalah ketika pengumuman KPU itu harus berfikir realistis. Tidak sekadar asal berjuang, Sekaligus mempercepat peredaman ketegangan," ujarnya.

Pun jika salah satu calon memaksakan diri lapor ke Mahkamah atas kekalahannya dan yang terbukti hanya sedikit sehingga tidak mempengaruhi jumlah suara secara keseluruhan dan signifikan, gugatannya tetap dinyatakan tidak diterima.

"Jadi, misalnya, ada selisih jutaan suara di antara kedua capres ini, kemudian kandidat yang kalah menggugat ke Mahkamah, lalu terbukti adanya kecurangan di daerah tertentu yang hanya mengubah ratusan ribu suara saja, itu tetap tidak akan berlaku," ujar Jimly. "Salah satu syaratnya itu signifikasi suara." (Simak info pemilu di sini).

REZA ADITYA

Baca juga:
Mahfud Md.: Dua Capres Sama-sama Curang

SBY Klaim Mampu Tengahi Perselisihan di Pilpres
Kalah Telak, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan

Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar
Komite Buruh Tolak Rencana Pengawalan Suara

Berita terkait

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.

Baca Selengkapnya

Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie

16 Juni 2018

Presidential Threshold Digugat, Ini Komentar Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengomentari langkah sejumlah aktivis dan akademisi yang menggugat presidential threshold.

Baca Selengkapnya

Ketua ICMI Jimly Asshidiqie: Dawam Rahardjo Intelektual Andal

31 Mei 2018

Ketua ICMI Jimly Asshidiqie: Dawam Rahardjo Intelektual Andal

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan Indonesia kehilangan salah satu tokoh intelektual andal seiring wafatnya Dawam Rahardjo.

Baca Selengkapnya

Jimly Berharap Ketua MK Tak Ulangi Kesalahan Arief Hidayat

29 Maret 2018

Jimly Berharap Ketua MK Tak Ulangi Kesalahan Arief Hidayat

Rapat Pemusyawaratan Hakim memutuskan Arief Hidayat tidak lagi memiliki hak untuk dipilih menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya

Temui JK, Jimly Asshidiqie Cerita Pilpres di Rusia

29 Maret 2018

Temui JK, Jimly Asshidiqie Cerita Pilpres di Rusia

Mantan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie diundang bersama sejumlah pengamat dunia lain ke Rusia untuk mengamati proses pilpres di sana.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Dukung Jokowi Dua Periode

10 Desember 2017

Alasan Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Dukung Jokowi Dua Periode

Jimly Asshiddiqie berpendapat, dalam rangka membangun pemerintahan yang stabil, Indonesia butuh Presiden yang menjabat selama dua periode.

Baca Selengkapnya

Dukung Jokowi Dua Periode, Jimly: Itu Sambutan Selaku Ketum ICMI

10 Desember 2017

Dukung Jokowi Dua Periode, Jimly: Itu Sambutan Selaku Ketum ICMI

Pada HUT Ke-27 ICMI, Jimly Asshidiqie menyatakan dukungan kepada Presiden Jokowi untuk memimpin Indonesia selama dua periode.

Baca Selengkapnya

JImly: Setiap Perppu Politik Selalu Kontroversial

26 Oktober 2017

JImly: Setiap Perppu Politik Selalu Kontroversial

Mantan Ketua MK itu mengatakan siapapun bisa menggugat Perpu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

27 Maret 2017

Setya Novanto: Golkar Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019  

Setya Novanto mengungkap hitung-hitungan apabila Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo dalam pilpres 2019.

Baca Selengkapnya