KPK Periksa Mantan Anak Buah Waryono Karno

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 17 Juli 2014 11:02 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami. Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretaris ESDM.

"Diperiksa sebagai saksi untuk WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 17 Juli 2014. WK adalah Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Ketika Waryono masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian, Sri adalah anak buahnya.

Pada 27 Juni lalu, Sri juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan bosnya itu selama sembilan jam. "Cuma ditanya soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," kata Sri usai diperiksa saat itu.

Sri menolak menyebut sumber atau pemilik duit yang disita KPK saat penggeledahan Februari lalu. KPK menemukan uang tunai di ruangan Sri dan ruangan Waryono. "Saya tidak tahu," ujarnya. Dia juga menepis duit itu akan diberikan kepada Waryono. (Baca: KPK Periksa Dirjen ESDM Terkait Waryono Karno)

Saat menggeledah gedung Kementerian Energi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, awal Februari lalu, KPK menyita duit dari ruang kerja dan mobil Sri. Penyidik KPK juga menyita uang dari dua ruang rapat PPBMN Kementerian Energi. Setumpuk dokumen termasuk beberapa perangkat penyimpan data pun diangkut penyidik komisi anti rasuah. Total duit yang disita senilai Rp 2 miliar.

Beberapa dari duit itu diduga memiliki nomor seri berurutan dengan yang dimiliki bekas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Rudi kini telah divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap terkait dengan pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas. (Baca: KPK Periksa 8 Pejabat ESDM Terkait Waryono)

KPK juga memeriksa saksi lain dalam kasus Waryono, di antaranya Achmad Azizullah, Ida Yuliwasita, dan Sri Dini Mulyani. Ketiganya merupakan pegawai swasta.

Waryono dijerat Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.

Pasal 12 huruf b memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta. Korupsi pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
Kelulusan SBMPTN Diumumkan Sore Ini
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit
Bendera Palestina Diturunkan Paksa di Singapura
Persiapan Rampung, Uang NKRI Siap Diedarkan












Advertising
Advertising










Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya