Polisi Belum Bisa Tahan Tersangka Obor Rakyat

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 10 Juli 2014 19:29 WIB

Sampul tabloid obor rakyat. (oborrakyat)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memiliki rencana menahan dua tersangka kasus Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, hingga saat ini. Ini karena penahanan bisa dilakukan mengacu kepada ancaman hukuman yang disematkan kepada tersangka.

"Sejauh ini tersangka masih dikenakan UU Pers yang ancaman hukumannya berupa denda. Penahanan dilakukan mengacu kepada ancaman hukumannya terlebih dahulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Emoh Komentari Survei Jokowi)

Dia mengklaim pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejauh ini masih lancar. Posisi Setiyardi Budiono yang saat ini menjadi staf di Istana Negara tidak mempengaruhi proses pemeriksaan. Kami menjalankan pemeriksaan secara obyektif. Tidak ada intervensi Istana," ujarnya. Saat ini, polisi sedang melengkapi pasal-pasal lainnya dari ahli pidana dan keterangan saksi.

Namun Boy mengatakan penggunaan undang-undang lain untuk menjerat tersangka tetap berjalan. Salah satu dengan memeriksa PT Pos Indonesia yang mengirimkan tabloid Obor Rakyat ke pesantren-pesantren. "Pemeriksaan tersangka dan ahli akan terus berjalan. Pengembangan penggunaan pasal lain untuk menjerat tersangka juga tetap dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, tersangka kasus Obor Rakyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2 UU Pers. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Dicecar 23 Lembar Pertanyaan)

Pasal 9 ayat 2 berbunyi, "Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain tak memiliki badan hukum, tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12).

Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pascapenetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2014.

AMOS SIMANUNGKALIT

Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya