Petugas mencabut spanduk dukungan kepada calon presiden salah satu partai politik, saat melakukan penertiban di Jakarta 6/4). Masa tenang Pemilu 2014 yang dimulai hari Minggu, 6 April 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didik Hariyanto, mengaku relawan di lapangan menemukan adanya aktivitas kampanye di masa tenang. Menurut dia, aktivitas itu dilakukan tim relawan calon presiden pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Relawan menemukan kubu sebelah bagi-bagi selebaran," ujar Didik, Senin, 7 Juli 2014. Ia mengatakan pelanggaran masa tenang kampanye itu marak terjadi di Pulau Jawa. Namun, Didik enggan mengatakan detail lokasi yang dimaksud.
Tidak hanya selebaran, kata Didik, pelanggaran lainnya pun dilakukan melalui media-media siar seperti televisi dan radio. Namun, lagi-lagi ia enggan menjelaskan secara terperinci. Ia hanya mengakui ada perang besar di daerah Jawa. (Baca juga: Prabowo 'Nyerah' di Daerah-daerah Ini)
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 6-8 Juli 2014 sebagai masa tenang kampanye. Selama masa tenang, kedua pasangan calon dilarang melakukan aktivitas kampanye. Tak hanya itu, KPU juga mengimbau untuk segera menurunkan atribut kampanye selama masa tenang. KPU menegaskan pelanggaran terhadap masa tenang dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. (Baca juga: Sofjan Wanandi: Warga Minoritas Takut Nyoblos)
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.