Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sutarman membantah tudingan kepolisian "masuk angin" dalam menangani kasus Obor Rakyat. Menurut dia, sejauh ini penyidik kepolisian sudah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. “Enggak ada yang 'masuk angin', penyidik profesional,” kata Sutarman kepada Tempo, Ahad, 6 Juli 2014.
Sutarman menuturkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian dari pemeriksaan alat bukti hingga keterangan saksi sudah dilakukan. Kepolisian, ujar dia, sudah meninjau unsur pasal yang dilanggar. "Bisa dibaca Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."
Karena itu, Dewan Pers telah mengirimkan surat rekomendasi kepada kepolisian bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Dewan Pers menilai kepolisian seharusnya menggunakan Pasal 156 dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyebaran kebencian di depan umum serta Pasal 310 dan 311 mengenai fitnah dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 3-4 tahun penjara.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.